PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Cinta memang buta, akan tetapi benarkah butanya cinta mampu mengalahkan segalanya, termasuk menghilangkan sekat agama?
Banyak contoh pasangan selebritis yang sukses dengan pernikahan mereka
meskipun keduanya berbeda keyakinan. Akan tetapi, beberapa dari mereka
secara jujur mengakui bahwa meskipun pernikahan bahagia, ada hal yang
kurang lengkap dalam kehidupan mereka, yaitu beribadah bersama. Bagaimana pandangan agama sendiri tentang pernikahan beda agama? Mari kita lihat satu persatu.
1. Agama Islam memandang pernikahan beda agama sebagai sesuatu yang terlarang dan tidak diperkenankan.
Secara tegas, kitab suci Al-Quran menerangkan pelarangan pernikahan
antara orang Islam dengan orang non muslim dalam banyak suratnya. Bagi
kalangan umat Islam, pernikahan beda agama pada hakekatnya adalah tidak
sah hingga pasangan yang melakukannya sama artinya tidak menikah. Ketika
mereka hidup bersama, maka dalam kacamata agamaIslam, perbuatan mereka
tergolong dalam zina dan berdosa. Dalam kacamata agama Islam, nikah beda
agama sangat terlarang.
2. Sedikit berbeda dengan agama Islam, agama Kristen Katholik
menganggap pernikahan antara dua pasangan berbeda agama sebagai
pernikahan yang sah akan tetapi tidak bisa diberkati dengan sakramen
pernikahan seperti pernikahan pasangan Katholik. Pernikahan beda
keyakinan dalam Katholik bisa dilakukan dengan penganut agama lain
(Islam, Protestan dan yang lainnya) dengan pemberkatan biasa. Penganut
agama Kristen Protestan juga memiliki pandangan yang kurang lebih sama.
Penganut Protestan diharapkan menikah juga dengan orang yang menganut
agama Kristen Protestan. Meskipun demikian, apabila terpaksa ada
pernikahan dua agama, maka akan diberlakukan aturan khusus yaitu dengan
pengggembalaan yang berbeda dengan pernikahan Protestan biasa.
Pernikahan tersebut juga tidak bisa diberkati oleh gereja. Pernikahan
dengan agama selain Protestan harus dilaksanakan di kapel dengan prosesi
penggembalaan khusus.
3. Bagaimana dengan aturan nikah beda agama dalam agama Hindu? Pada
garis besarnya, agama Hindu juga tidak memperbolehkan perkawinan beda
agama. Bahkan, dalam agama Hindu, sebuah perkawinan bisa dibatalkan
apabila dianggap ada syarat yang tidak sah. Salah satu syarat tidak
sahnya sebuah pernikahan adalah kedua mempelai tidak memeluk agama yang
sama. Intinya, kedua mempelai bisa menikah sah secara agama apabila
keduanya resmi memeluk agama Hindu. Tidak ada tawar menawar dalam
persyaratan ini.
4. Satu-satunya agama di Indonesia yang memperbolehkan kawin beda agama adalah agama Budha, tanpa perlakuan khusus.
Menurut keputusan Sangha Agung Indonesia, pernikahah berbeda keyakinan
seperti ini diperbolehkan sepanjang pengesahan pernikahan dilakukan
dengan tata cara agama Budha. Meskipun mempelai yang tidak memeluk Budha
tidak diwajibkan masuk Budha terlebih dahulu, upacara pernikahan tetap
menggunakan adat Budha, termasuk pengucapan nama-nama dewa umat Budha.
Perkawinan tersebut dapat dilaksanakan sepanjang calon mempelai yang
tidak memeluk Budha tidak berkeberatan dengan syarat tersebut. Secara
lisan, mempelai tersebut dianggap telah memeluk Budha ketika mengucapkan
“atas nama sang Budha” dalam prosesi pernikahan tersebut.
sumber:https://www.google.co.id/search?q=perkawinan+beda+agama&ie=utf-8&oe=utf-8&rls=org.mozilla:en-GB:official&client=firefox-a&channel=fflb&gws_rd=cr&ei=zHGkU4qpHMOjugSX_oHgBQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar